Polda Kepri Bekuk Kurir Sabu Seludupan dari Malaysia
TRANSINDONESIA.CO – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk Evan kurir sabu 1,5 kg yang diselundupkan dari Malaysia.
“Selain sabu 1,5 kg, kami juga sita daun ganja kering 48 gram. Tersangka Evan merupakan kurir dari Malaysia kini sudah kami amankan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarta, Sabtu (5/10/2019).
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu Malaysia itu dipimpin Subdit II AKBP Rama Pattara. Untuk menangkap tersangka, pihaknya melakukan pengintaian selama tiga hari.
“Hari ketiga, tim di lapangan mencurigai pelaku membawa mobil dengan kencang. Di lokasi sepi, sempat berhenti sebentar dan turun mengambil sesuatu di semak belukar di tepi jalan di kawasan Bengkong, Batam,” ungkap Kombes Yani.
Tim tetap membuntuti kendaraan pelaku. Saat di wilayah Bengkong tim langsung menghadang mobil tersangka.
“Kemudian tim melakukan pemeriksaan di dalam mobil. Di posisi jok tengah ada tas dan setelah dibuka isinya sabu seberat 1,5 kg,” katanya.
Lalu tersangka dibawa ke tempat kosnya dan polisi menemukan 48 gram daun ganja kering.
“Dari tersangka juga kami temukan 5 paket kecil tembakau. Ini masih akan kami cek apakah tembakau ini mengandung narkoba atau tidak,” ucapnya.[FUL]