Wiranto: Veronica Koman Sedang Diburu Interpol

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan, interpol saat ini tengah memburu Veronica Koman. Veronica sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar provokasi yang berujung anarkistis di Papua.

“Saya kira sudah viral toh apa yang dia ucapkan sebagai provokasi-provokasi dan menghasut untuk terus melakukan perlawanan dan demonstrasi anarkis,” katanya, saat konferensi pers terkait situasi Papua dan Papua Barat, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Saat ini, Veronica sedang berada di luar negeri sehingga pemerintah bekerja sama dengan interpol untuk menangkap yang bersangkutan.

Dilansir Republika.co.id, Wiranto mengatakan, kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

“Ini sekarang sedang diburu oleh interpol karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mengejar tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman. Terkait kerusuhan di Papua, kata Wiranto, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial.

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang. Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor

40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam wawancara dengan media The Guardian beberapa waktu lalu, Veronica menjelaskan dirinya mulai terlibat dalam isu Papua setelah mengetahui penembakan yang menewaskan murid sekolah pada Desember 2014. “Begitu mendengar kasus pembunuhan tahun 2014 itu, saya mulai belajar banyak soal Papua dan itu benar-benar membuka mata saya,” katanya.[ROL]

Share
Leave a comment