Otak Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Diringkus

TRANSINDONESIA.CO – HMY,  otak sindikat pemalsu dokumen negara diringkus Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Aksi pemalsuan berbagaimacam dokumen tersebut berlangsung sejak 2011. Agar aksinya tidak dicurigai, HMY kemudian mendirikan usaha toko percetakan pada bulan Februari 2019.

Di lokasi itu, ia dibantu rekannya, DD yang hingga kini masih buron dan masuk DPO Polisi. Dokumen negara yang dipalsukan, diantaranya, SIM, STNK, Ijazah, Sertipikat, Siup, Transkrip Nilai Universitas dan KITAS.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, HMY membantu kelompok mafia properti melakukan penipuan dan penggelapan.

“Tersangka HMY beraksi memalsukan surat tanah dan dokumen lainnya sesuai permintaan pemesan terutama kelompok mafia properti,” kata Suyudi, Kamis (19/9/2019).

Suyudi menyatakan untuk pembuatan satu sertifikat palsu, tersangka memasang harga Rp10 Juta sampai Rp15 Juta dan bisa selesai dalam jangka waktu 3 sampai 15 hari. “Mereka ini sudah beberapa kali membuat sertifikat palsu atas pesanan kelompok mafia properti pimpinan AR dan DA yang sudah kita tangkap,” ujarnya.

Dikatakannya, sindikat pemalsu ini melakukan transaksi ditempat yang mereka sepakati dengan pemesannya, mulai dari mal, halte bus dan lainnya.

“Jadi transaksi tidak pernah dilakukan di ruko dimana pelaku mencetak surat atau dokumen yang dipalsukan. Tetapi di luar atau di tempat lain. Mereka beraksi sangat licin sehingga selama ini tidak terdeteksi,” terangnya.

Selain itu sertifikat tanah juga mampu memalsukan dokumen lainnya mulai dari girik, SIM, STNK, Ijazah, Sertifikat, SIUP, Transkip Nilai Unversitas, KITAS, surat senpi Polri, ijazah S-1, SIUP dan surat perizinan pemerintah lainnya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gafur Aditya Siregar menambahkan, tersangka HMY membuat sertipikat tanah palsu menggunakan alat CPU merk Avaris hitam, Printer Scanner merk HP Series Ink Tank 315 hitam, Monitor merk LG hitam.

“Jadi mereka dengan membandingkan contoh foto SHM lainnya dari Internet dengan menyesuaikan letak dan tandatangan Pejabat, menyesuaikan letak tandatangan Pejabat, dan Stempel Print berwarna dengan menggunakan kertas HVS 80 Gram,” kata Gafur.

Terungkapnya kasus ini, setelah pihaknya melakukan pendalaman atas kelompok mafia properti pimpinan AR dan DA, yang ditangkap beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan dan penyidikan tim, lalu mengarah ke beberapa pelaku dan satu orang atas nama HMY, kita amankan dari sebuah ruko di Jakarta Pusat, pada 28 Agustus dinihari.

Dari ruko tersebut, polisi menyita CPU, Scanner, Monitor, 3 lembar kertas HVS 80 gram, 3 jam tangan warna gold dan hitam, handphone dengan sim card serta sejumlah kertas khusus yang dimodifikasi menyerupai surat dan dokumen negara yang dipalsukan.

Akibat perbuatannya, HMY dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.[MIL]

Share
Leave a comment