Kejaksaan Eksekusi Lahan Hasil Korupsi Mantan Bupati Klungkung

TRANSINDONESIA.CO – Aset hasil korupsi, gratifikasi dan pencucian uang milik mantan Bupati Kabupaten Klungkung dua periode 2003-2013, I Wayan Candra, satu persatu di eksekusi oleh Kejaksaan yang totalnya mencapai 53 bidang lahan.

Pada eksekusi tahap kedua, Kamis (19/9) dilakukan eksekusi atau perampasan tanah di 23 titik dengan pemasangan tanda sita dan dirampas oleh Negara, yang dilaksanakan pihak kejaksaan negeri Klungkung.

“Dari 53 titik lokasi, sebelumnya sudah dilakukan eksekusi di 10 titik, mulai dari tanah hingga aset bangunan rumah pribadinya, dan saat ini sudah teridentifikasi lagi sebanyak 43 titik, dan baru bisa dilakukan perampasan sebanyak 23 titik dengan luas sekitar 3,5 hektar,” papar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja.

Dalam proses eksekusi ini polisi Polres Klungkung mengerahkan pasukan secara maksimal dengan kekuatan penuh lengkap bersenjata dipimpin langsung oleh kapolres setempat.

“Yang memohon untuk melaksanakan pengamanan untuk eksekusi pasca putusan inkrah dari terpidana mantan bupati klungkung bapak Wayan Candra yang sudah menjalani hukuman bada,” terang Kapolres Klungkung AKPB I Komang Sudana.

Seperti diketahui, mantan Bupati Candra ini, divonis 18 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 Miliar serta penyitaan aset sebanyak 60 bidang tanah disita Negara. Vonis tersebut didapatkan setelah terus melakukan upaya banding, dari hukuman sebelumnya 15 tahun menjadi 18 tahun bahkan vonis pertamanya adalah cuma 12 tahun saja.

Beberapa aset miliknya antara lain rumah yang disebut Puri Cempaka Di Bypass Ib Mantra, sebidang tanah di salah satu wilayah di Klungkung Dan Nusa Penida, termasuk Rumah Di Kuta dan Denpasar. (kanalbali/KR7)

Share
Leave a comment