Empat Kaki Tangan Bandar Narkoba Kalbar Diringkus di Menteng

TRANSINDONESIA.CO – Kaki tangan pengedar narkoba yang dikendalikan bandar narkoba dari Kalimantan Barat (Kalbar) dibekuk di dua lokasi rumah kosan di Jalan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, dan Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis (19/9/2019),  pukul 23:00.

Empat tersangka yang dibekuk tak berkutik ketika disergap aparat dari Polsek Metro Menteng, berinsial IS alias I (45), MM (35) ES alias I (28), serta LS alias P (32).

“Kita menyita 1,241 gram sabu berikut timbangan elektrik, dua telepon genggam serta jaket,” kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Gozali Ruhulima, Jumat (20/9/2019).

Dikatakannya, emlat kaki tangan bandar besar yang berada di Kalbar telah diketahui identitasnya.

“Bandar besar itu tengah dalam pengajaran kita yang identitasnya sudah diketahui dari empat kaki tangannya yang kita ringkus,” ucapnya.

Penangkapan itu berawal dari tiga penangkapan IS, MM dan ES, di rumah kontrakan di Jalan Menteng Tenggulun sekitar pukul 23:00, dari rumah petak itu petugas menyita 0,70 gram sabu yang sudah dibungkus dalam paket hemat.

Berawal dari tertangkapnya ke tiga pria itu, terungkap kalau obat jahanam tersebut didapat dari teman yang tinggal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Dari pengakuan ke tiga orang itu, polisi kemudian mendatangi kosan pria yang disebut-sebut itu, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi yang pernah mengontak si bandar besar di Kalimantan Barat. Pelaku berinisial LS alias P ini ditangkap di kawasan Pademangan.

Dari kontrakannya itu disita 1,141,98, gram lagi sabu berikut timbangan dan beberapa unit telepon genggam yang banyak isi SMS mesan sabu.

“Mereka ini sudah 4 bulan sering kontak dengan pria yang tinggal di Kalimantan. Akibat perbuatannya mereka akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkorika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKBP Dedy. [MIL]

Share
Leave a comment