Dasar Maling, Rumah Tetangga Kebakaran Curi Kesempatan Bawa Kabur Celengan

TRANSINDONESIA.CO – Bukannya menolong tetangga yang rumahnya terbakar, Rawi Candren (42) malah mencuri kesempatan membawa kanir celengan berisi Rp8 juta.

Aksi Rawi diketahui tetangganya itu akhirnya diringkus petugas Polsek Medan Baru di kediamanya Jalan Sikambing Gang Citarum No. 46 Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/9/2019).

Sebab pria ini mencuri tiga buah celengan berisi uang tunai Rp8 juta milik tetangganya Julia Ariesta (37).

Rabu (11/9/2019) sore, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip A Purba mengatakan pencurian itu terjadi saat korban mengalami musibah kebakaran rumah di Jalan Sikambing Gang Citarum no 48 Kelurahan Sei Putih Timur Medan Baru, Rabu (21/8/2019) siang.

Pelaku yang mengetahui terjadinya kebakaran ikut membantu menyelamati barang barang korban dari musibah kebakaran.

Kemudian pelaku melihat celengan korban dan mengambil celengan tersebut. Korban yang merasa kehilangan kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Baru.

Petugas yang menerima langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas meringkus pelaku.

Pelaku mengaku uang tersebut ludes untuk berfoya foya.

“Tersangka dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Philip.[SUR]

Share
Leave a comment