KPK Antarkan Surat ke DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantarkan surat ke DPR RI meminta agar pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) ditunda.

“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Selain itu, kata dia, KPK juga meminta kepada DPR terkait draf revisi UU KPK dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut.

“Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak seperti akademisi di kampus, suara masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut,” ucap Febri.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar pembahasan revisi UU KPK tersebut tidak terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan dengan adanya surat tersebut, lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

“Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi,” ungkap Agus.

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas pun menyatakan sebaiknya pembahasan usulan revisi UU KPK ditunda.

“Pimpinan menyampaikan ke kami dan kami sepakat bahwa RUU KPK itu kalau bisa ditunda,” kata Erry saat jumpa pers usai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sementara itu dalam kesempatan sama, mantan pimpinan KPK lainnya Taufiequrachman Ruki juga mengharapkan pembahasan revisi UU jangan terburu-buru.

“Melalui forum ini mudah-mudahan Presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan RUU KPK, para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar bahwa kami berharap pembahasan itu jangan terburu-buru diperbanyak menyerap aspirasi,” ucap Ruki.[Ant]

Share