Mengatasi Pelanggar Tak Memiliki SIM

TRANSINDONESIA.CO – Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, sebagai refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas sebagai perekat kesatuan bangsa dan pendukung produktifitas serta upaya mensejahterakan kehidupan bangsa.

Sejalan dengan konsep tersebut idealnya terwujud dan terpelihara lalu lintas yang aman selamat, tertib dan lancar. Namun faktanya banyak sekali yang abai bahkan sengaja melanggarnya.

Pelanggaran lalu lintas berdampak kontra produktif yang menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas.

Penanganan dan upaya-upaya mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, salah satunya melalui Smart SIM. Yaitu sistem-sistim pendukung yang ada pada SIM menjadi fungsional yang berfungsi untuk:
1. Menunjukkan identitas jati diri seseorang yang telah memiliki hak untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya atau sebagai legitimasi kompetensi.
2. Mendukung forensik kepolisian
3. Mendukung penegakkan hukum
4. Berfungsi untuk mencatat perilaku berlalu lintas atau traffic attitude record (TAR)
5. Berfungsi untk  sistem meritokrasi atau de merit point system atau sistem perpanjangan SIM
6. Sebagai pelayanan prima yang berkaitan dengan road safety

Ada pertanyaan bagaimana memgatasi orang-orang yang melanggar lalu libtas dan tidak memiliki SIM?

Mengatasi hal tersebut tentu diperlukan sistem dan penanganan yang holistik atau sistemik dan saling terkait antara lain:
A. Membangun sistem pertanggung jawaban para pemilik kendaraan bermotor dengan sistem data tanda nomor kendaraan untuk sesuai dengan nama pemilik baik perorangan maupun perusahaan.
Sistem ini merupakan bagian membangun budaya tertib dan sistem akuntabilitas atas KBM yang dimilikinya untuk tidak digunakan secara sembarangan apalagi oleh orang-orang yang belm memiliki SIM.

B. Penerapan azas vicarious liability. Pengampu atau pemilik KBM bertanggung jawab atas pengoperasionalan KBMnya

C. Pengembangan TAR tidak sebatas pada pemilik SIM tetapi juga kepada pengendaranya yang bsa berdampak sanksi saat yang bersangkutan akan mengajukan permohonan sebagai peserta uji SIM.

D. Sistem pencatatan data yang bisa dibangun bersinergi dengan dukcapil atau data-data kependudukan sehingga dapat terbangun sistem big data atau SIN (single identity number).

E. Melakukan kerja sama kepda APM ataupun dealer untuk mendukung program SDC (safety driving centre) atau pelatihan-pelatihan atau kursus mengemudi

F. Melakukan dikmas lantas secara langsung maupun melalui media, secara formal pada kurikulum pendidikan maupun secara non formal.

G. Penerapan sanksi yang lebih berat pada penegakkan hukum

Penanganan pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki SIM perlu dukungan semua stake holder sebagai upaya membangun budaya tertib dan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui sanksi sosial.

Misalnya, dengan dimasukkan ke medsos. Namun hal itu perlu kesepakatan kita semua untuk peduli atas keselamatan berlalu lintas.

Program tersebut jika disepakati dapat dibangun melalui aplikasi tertib berlalu lintas atau mari menilang.com dan sebagainya.
Budaya malu dan tanggung jawab sosial memang harus segera dibangun karena SDM manusia adalah aset utama bangsa.**

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share