2 Sopir Dump Truk Tersangka Tabrakan Beruntun Cipularang Terancam Penjara 6 Tahun
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua tersangka kasus tabrakan beruntun di jalan Tol Cipularang KM 91 Purwakarta yang melibatkan 20 kendaraan dan menewaskan 8 orang terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kedua tersangka, DH sopir dump truk nopol B-9763-UIT dan S sopir dump truk nopol B-9410-UIU. Keduanya dijerat pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.
“Kedua sopir dump truk yang menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang arah ke Jakarta terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Trunoyudo di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
Namun, dari dua tersangka hanya S yang ditahan. “Sedangkan tersangka DH meninggal dunia dalam kecelakaan itu. Sehingga gugur demi hukum,” katanya.
Sementara, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan dua sopir dump truk ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.
“Penetapan dua tersangka juga didasarkan atas bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti,” ungkapnya.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti olah TKP dan unsur lain seperti keterangan korban. Selain itu, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. “Termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material,” kata Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua tersangka membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Dari yang seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya.
“Baik DH maupun S sama-sama membawa truk dengan muatan yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama,” terangnya.
Dengan berlebihan muatan pasir tersebut, sehingga daya cengkram kendaraan berkurang, apalagi dari KM 97 – 90, kondisi jalannya berkelok dan menurun. Sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun yang terjadi Senin (2/9/2019) siang.[UID]