Polda Metro Usut Kepemilikan Senpi Umar Key

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya tengah mengusut senjata api (senpi) jenis revolver yang disita saat penangkapan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Key bersama empat orang lainnya, di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

“Senjata api kita serahkan ke Reskrimum untuk dilakukan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Menurutnya, penyelidikan bertujuan untuk mengetahui apakah senjata api itu ilegal atau tidak. Lalu apakah senjata api itu rakitan atau bukan.

“Senjata api itu diakui milik sendiri. Nanti terkait apakah legal atau ilegal labfor yang menyampaikan,” ujarnya.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menyandung Umar Key saat ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama empat orang lainnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi dari Umar, yakni senjata api jenis revolver, lima pastik klip berisi sabu, lima buah handphone dan satu buah power bank.

Akibat perbuatannya, Umar disangkakan dengan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 juncto Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut,” kata Argo.[MIL]

Share
Leave a comment