Dua Begal Medan Baru 12 Kali Beraksi, Satu Pelaku Didor

TRANSINDONESIA.CO – Satu dari dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curmor) yang meresahkan warga Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Kedua pelaku, Junaidi Tanjung (25) warga Jalan Marelan, Kota Medan, ditangkap petugas Polsek Medan Baru saat berada di Jalan Budi Luhur Gang Musara, Medan, Sumetera Utara, Jumat (2/8/2019) dini hari.

Tak lama, Riki Arianto (30) warga Jalan Gaperta Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, juga diringkus saat berada di Gaperta Ujung, Deli Serdang.

Kedua pelaku membegal seorang wanita bernama Suryani yang mengenderai sepeda motor Revo BK 5847 ABH saat melintas di Jalan Sei Selayang, Kecamatan Medan Baru, Jumat (21/7/2019) sekitar pukul 21: 00 lalu.

Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur handphone dan uang tunai Rp250 ribu milik korban yang melapokan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Baru.

Petugas yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidikan dari pengembangan terhadap pelaku Riki yang lebih dahulu ditangkap, polisi mendapat titik terang keberadaan pelaku langsung mengejar dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.

Saat hendak ditangkap, Juneidi Tanjung mencoba kabur dengan melakukan perlawanan hingga memaksa petugas melumpuhkanya dengan menembak kaki kirinya. Selanjutnya diangkut ke Rumah Sakit Bhyangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba mengatakan keduanya sudah 12 kali beraksi melakukan curanmor di wilayah Medan Baru.

“Barang bukti yang kita amankan 1 kunci T dan kunci L pengrusak gembok,sepasang sandal dan dua baju kaos. Keduanya dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Philip.[SUR]

Share
Leave a comment