KPK Inisiasi Rekonsiliasi Aset Pemprov Sulsel Rp3,2 Triliun

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi pelaksanaan rekonsiliasi aset Pendanaan, Personil, Prasarana dan Dokumen (P3D) pada sektor pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, perhubungan dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan aset daerah di Sulawesi Selatan ini, ini terselenggara berkat sinergi antara gubernur dan bupati/walikota se-Sulawesi Selatan.

Hasilnya, kata Febri, telah teridentifikasi total aset dengan nilai Rp3,21 triliun dari empat sektor tersebut, dengan rincian sektor pendidikan Rp2.8 triliun, sektor kelautan dan perikanan Rp324,93 miliar, sektor perhubungan Rp49,85 miliar, dan sektor kehutanan Rp36,55 miliar.

KPK dan pemerintah daerah setempat melakukan pemetaan ini sebagai bagian dari kegiatan penertiban administratif atas pelimpahan kewenangan sektor pendidikan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan.

“Aset tersebut merupakan aset dari 24 kabupaten/kota yang berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat maka harus dialihkan pada pemerintah provinsi,” kata Febri dalam siaran persnya, Jumat (16/8/2019).

KPK memandang, jika sejak awal pemetaan aset dan data-data administratif tidak segera dirapikan, maka terdapat risiko kehilangan aset dan penguasaan oleh pihak lain sebagaimana temuan yang pernah ada di daerah lain. Bentuk-bentuk aset daerah yang teridentifikasi di antaranya berupa tanah, mesin, bangunan gedung, jalan, irigasi dan aset tetap lainnya.

“Karena itulah, KPK bersama Pemprov Sulawesi Selatan berkoordinasi untuk mencegah kehilangan aset Rp3,21 triliun rupiah.”

Selain penyelamatan potensi penyalahgunaan asset, sebelumnya KPK telah menginisiasi penagihan pajak tertunggak senilai kurang lebih Rp9 miliar pada Rabu (14/8/2019) yang diperoleh dari tiga hotel di Sulawesi Selatan.

Dari koordinasi ini, kata Febri, KPK berharap sinergi dengan kepala daerah dan jajaran di Provinsi Sulawesi Selatan serta Kabupaten/kota di sana terus berlanjut sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan daerah.

“Kami harap upaya pencegahan juga dilakukan secara serius oleh semua pihak.”

Dalam upaya pencegahan yang dilakukan, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism dan fokus pada upaya mencegah hilang atau berkurangnya aset-aset negara atau daerah serta mendorong pihak-pihak terkait untuk memenuhi kewajibannya agar penerimaan negara dapat ditingkatkan.[MIC]

Share