Tilang e-TLE, 2.793 Nopol Diblokir

TRANSINDONESIA.CO – Polisi telah melakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE)  di kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta selama delapan bulan lebih. Selama itu pula, sudah ada 4.701 kendaraan yang terkonfirmasi melanggar dan 2.793 nomor polisi kendaraannya terblokir.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nasir mengatakan, e-TLE telah diberlakukan sejak 1 November 2018 hingga saat ini di Jakarta, selama itu ada 4.701 pelanggar yang mengkonfirmasi. Sebanyak 2.929 pelanggar telah terbayarkan, 4.459 pelanggar telah terkirim ke pengadilan, dan 4.459 pelanggar telah mendapatkan amar putusan pengadilan.

“Sebanyak 2.793 nopol yang telah terblokir, 78 nopol tak terblokir, dan 764 membuka blokir,” ujarnya pada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Menurutnya, sejak penambahan kamera e-TLE baru, yakni pada 1-10 Juli kemarin, ada 2.215 kendaraan yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 105 kendaraan melanggar karena menggunakan handphone dan 436 kendaraan melanggar karena ganjil-genap.

“Paling banyak pelanggar karena tak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.172 kendaraan dan melanggar traffick light serta marka jalan sebanyak 502 kendaraan,” katanya.[MIL]

Share
Leave a comment