KPK Periksa 5 Saksi Penyalahgunaan Anggaran RTH Pemkot Bandung 2012-2013

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jabar. Kedatangan KPK ke Pamobvit Polda Jabar ini adalah untuk memeriksa 5 orang pejabat Pemkot Bandung yang terlibat penyalahgunaan dana bagi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kedatangan KPK yang diduga telah hadir sejak pagi ini tidak tampak mencolok. Bahkan kantor Pamobvit Polda Jabar yang berada di Jalan A.H Nasution ini tampak tidak ramai dan cenderung sepi.

“Ya ada penyidik KPK di lantai 2 sedang pemeriksaan ‎tetapi para penyidik ini mohon untuk tidak diganggu,” kata salah seorang bintara polisi yang enggan disebutkan namanya pada Selasa 16 Juli 2019, di Ditpamobvit Polda Jabar.

Tidak diketahui secara pasti kapan KPK memulai pemeriksaan tersebut. ‎Namun dari informasi yang diterima di lapangan, pemeriksaan ini adalah terkait dugaan korupsi ruang terbuka hijau dan juga mengenai pembangunan Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Sebanyak 5 orang saksi diperiksa oleh KPK yaitu Agus Slamet Firdaus sebagai ASN di Inspektorat Kota Bandung, Hermawan mantan Kasi Sertifikasi DPKAD yang kini telah pensiun. Wagiyo Staf DPKAD, Iskandar Zulkarnaen Kedistarcip Kota Bandung dan Kelly Solihin sebagai staf ahli Wali Kota Bandung.

Hingga pukul 15.00 WIB tidak ada aktivitas menonjol di lokasi tersebut. Hanya saja tampak petugas kepolisian dari Polsekta Ujung Berung keluar masuk gedung Ditpamobvit tersebut.

Dihubungi terpisah ‎Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan agar para penerima aliran dana dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 untuk mengembalikan uang.

“KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini,” kata Febri.

Diduga, kata Febri, uang tersebut mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung.”KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah,” kata Febri.

Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar dari proses perhitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.

“Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di-mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itu lah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut,” kata Febri.

KPK pun lanjut Febri melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung yang terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.‎***

 

Sumber : Pikiran Rakyat

Share
Leave a comment