Jefri Nichol Ditahan di Rutan Polrestro Jaksel

TRANSINDONESIA.CO – Artis Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

“Status tentu tersangka,” kata Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram saat menggeledah apartemen Jefri di daerah Kemang. Kasus ini bermula saat Jefri ditangkap karena membeli kertas pembungkus tembakau atau dikenal sebagai ‘papir’ di sebuah minimarket di daerah Santa.

Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Selain Jefri, polisi menangkap satu orang lainnya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Jefri.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pihak yang menjual ganja kepada Jefri. “Ini sekarang lagi dikembangkan akan ditangkap atasnya dia,” tutur Kombes Pol Indra.

Setelah penetapan status tersangka, polisi memutuskan menahan Jefri. “Ya, ditahanlah,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung.

Polisi membantah telah mengincar lama Jefri yang ditangkap, Senin (22/7/2019). Penangkapan dilakukan anggota yang sedang melakukan patroli pencegahan peredaran narkoba.[MIL]

Share
Leave a comment