Bongkar Kartel Narkoba, Polrestro Jakbar Dapat Penghargaan DEA US

TRANSINDONESIA.CO –  Bongkar katel penyeludupan narkoba dari Amerika Serikat, Polres Metro Jakarta Barat mendapat penghargaan Drug Enforcement Administration (DEA) dari US.

Penghargaan itu langsung diterima Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi bersama Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz, Kanit II Sat Narkoba AKP Maulana Mukarom, dan personel Unit II Satnarkoba Polrestro Jakbar oleh Country Attache US DEA, Bryan M Barger, di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, (17/7/2019).

Penghargaan bentuk apresiasi kerjasama profesional dengan US DEA dalam upaya pengembangan kasus narkoba. Kombes Pol Hengki juga mendapat penghargaan khusus dari DEA atas leadership-nya yang bagus dalam kerja sama investigasi.

Kombes Pol Hengki mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama yang baik dengan US DEA dan pihak Bea-Cukai. Penyelundupan 16 kilogram sabu asal AS ini merupakan modus baru.

“Sindikat yang kita hadapi adalah sindikat internasional yang besar. Mereka menggunakan modus baru, yakni menyelundupkan narkotika dari negara Amerika Serikat. Amerika termasuk kategori negara low risk atau negara yang memiliki risiko kecil terhadap penyelundupan,” katanya.

Pemberantasan narkoba merupakan atensi Polri. Polri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan kami, yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Kami dan jajaran merespons perang terhadap kejahatan narkoba sehingga pada akhirnya kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional ini,” terang Hengki.

Dimana, Polres Jakbar bersama tim Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 11 April 2019 menggagalkan penyelundupan 16 kilogram narkotika jenis sabu dari AS. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka, yakni Cui Ming (WN China) dan perempuan bernama Li Xiufen (WN China) serta dua WNI, yakni Dasuki (42) dan Budi Supriyanto (52).

Penangkapan jaringan tersebut kemudian dikoordinasikan kepada DEA sehingga DEA pun menangkap jaringan tersebut di Amerika Serikat. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, ternyata narkoba tersebut merupakan milik dari 2 kartel besar yang berada di 5 negara, yakni China, Meksico, Taiwan, Amerika Serikat, dan Indonesia.[MIL]

Share
Leave a comment