Polda Metro Tolak Gugatan Pengamen Cipulir

TRANSINDONESIA.CO – Sidang gugatan yang dilayangkan pemohon dalam lanjutan sidang lanjutan praperadilan korban salah tangkap empat pengamen Cipulir, di PN Jakarta Selatan, ditolak, Selasa (23/7/2019).

“Penolakan tersebut salah satunya dikarenakan gugatan materiil dan imateriil yang dimohonkan oleh keempat korban tidak berdasar hukum dan mengada-ada,” kata kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto.

Menurut Budi, jumlah gugatan materiil yang dimohonkan itu melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam Pasal 9 ayat (1) PP 92/2015. Di mana berdasarkan pasal itu paling banyak Rp100 juta.

“Permohonan ganti rugi tersebut adalah ganti rugi yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo,” ujar Budi dalam persidangan.

Sebelumnya pemohon meminta ganti rugi materiil sebanyak Rp.662.400.000 sedangkan ganti rugi imateriil sebanyak Rp. 88.500.000. Namun Budi menegaskan bukan hanya ganti rugi materiil dan imateriil saja yang ditolak. Melainkan juga pemulihan nama baik.

Dikatakannya, pemulihan nama baik akan diberikan jika polisi menghentikan penyidikan karena ada kesalahan dalam proses penangkapan. Namun dalam kasus tersebut, pihaknya tidak menghentikan penyidikan. Bahkan kasus tersebut dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke Kejati DKI Jakarta dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa dalil dalil pemohon tidak jelas dan keliru bahwa Pasal 95 KUHAP konsekuensi yuridis, yaitu jika penyidik melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara,” kata Budi.

Oleh karena itu, ia pun menolak seluruh gugatan dari pemohon. AKP Budi pun berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan jawaban tersebut dan mengabulkan permohonan dari termohon.

“Termohon 1 (Polda Metro Jaya) berkesimpulan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan keliru,” tegas AKP Budi.

Lanjut AKP Budi, pada kesempatan ini dimohon kepada hakim praperadilan yang memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan termohon 1 kepada para pemohon adalah sah dan sesuai dengan undang-undang,” ujar Budi.[MIL]

Share