Menteri Era Mega Diperiksa Demi Perkuat Bukti Korupsi Sjamsul

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, adalah untuk memperkuat bukti keterlibatan tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Untuk saksi Laksamana Sukardi, penyidik mendalami apa yang ia ketahui dalam posisi di KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/7).

Dikutip dari CNN Indonesia, selain Laksamana Sukardi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surta Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Edwin H Abdulah.

Dari sana, tim penyidik komisi antirasuah menggali soal proses pemenuhan kewajiban Sjamsul Nursalim (SJN) terhadap para saksi tersebut. Hal itu, untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim (ITN), di kasus ini.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” jelas Febri.

Trans Global

Komisi antirasuah, lanjutnya, juga mendalami soal rangkaian proses pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam pemeriksaan terhadap Glenn.

‎”‎Untuk saksi Glen M. Yusuf, mantan Ketua BPPN didalami rangkaian proses-proses mulai dari pengambil alihan pengelolaan BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya, permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak saat itu termasuk adanya penolakan dari Sjamsul Nursalim dan Informasi lain yang relevan,” ungkap Febri.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan isterinya Itjih Nursalim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun.

KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum’at (28/6) lalu. Namun, keduanya mangkir. Kabag Pemberitaan Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya,” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).[CNN]

Share