Suami Gorok Istri Lantaran Tak Mau Berhubungan Badan

TRANSINDONESIA.CO – Suami tega meggorok leher istrinya lantaran menolak diajak berhubungan badan. Anton Nuryanto (37) menggorok leher istrinya Faziyah (34) dengan golok, di rumah kontrakan Jalan Ancol Selatan II RT 01/RW 07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (5/6/2019) pukul 05:00.

“Perkara sepele, pelaku ingin berhubungan badan tapi istrinya tidak mau,” kata Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol Supriyanto di Mapolsek MetroTanjung Priok, Senin (8/7/2019).

Lalu pelaku kata Kompol Supriyanto, berusaha mencoba membacok istrinya menggunakan golok. Korban yang melakukan perlawanan terjatuh di tempat tidur.

“Kesempatan itu dimanfaatkan Anton menggorok leher istri. Mau ditusuk mukanya, ditangkis, berdarah, terus kena tangannya sobek. Dan istrinya jatuh langsung digorok seperti motong kambing,” ungkap Kapolsek.

Dikakatakan Supriyanto, saat pelaku menganiaya istrinya dua anak pasangan itu sempat menyaksikan. Hanya saja, kedua anak mereka yang berusia 14 dan 7 tahun terdiam saat ayahnya melukai ibunya menggunakan sebilah golok. “Anaknya diam saja, nggak bisa apa-apa,” kata Supriyanto.

Korban yang masih sadar, mencoba berteriak hingga warga di sekitar rumah datang dan menyaksikan peristiwa itu warga kesal lalu mengamankan pelaku dan menghakiminya hingga babak belur.

“Pada saat diamankan, pelaku juga sempat dipukulin warga karena kesal dengan perbuatannya,” terang Supriyanto.

Warga melapor peristiwa tersebut kepada polisi yang sedang patroli di lokasi dan kemudian pelaku diamankan dengan mmebawanya ke Mapolsek Metro Tanjung Priok.

“Korban kemudian dilarikan ke RSUD Koja untuk menolong jiwanya hingga kini masih di rawat,” katanya.

Korban mengalmi luka parah dibagian leher, pipi sebelah kanan, dan  luka tusuk dibagian ruas ibu jari tangan kanan.

“Barang bukti golok yang digunakan pelaku masih terdapat bercak darah berikut seprai berlumuran darah korban sudah diamanka. Pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara,” ucapnya.[MIL]

Share