Polres Lumajang Ungkap Pembunuhan Berencana Salah Sasaran

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, mengungkap pembunuhan berencana yang salah sasaran di Desa Sombo. Tersangka diketahui bernama HI (43), warga Desa Jenggrong, disebut ingin membunuh Hartono (40), warga Desa Sombo, namun membunuh Muhammad Toha (34) yang juga warga Desa Sombo di jalan desa setempat.

“Warga Kabupaten Lumajang digegerkan dengan berita pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di jalan desa di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit,” kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Kabupaten Lumajang, Rabu (12/6/2019).

Menurutnya peristiwa tersebut diawali tersangka HI yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya yang digadaikan kepada Hartono, sehingga istri tersangka dengan inisial R (35) diserahkan ke Hartono dan istrinya akan dikembalikan hingga tersangka mampu melunasi utangnya.

“Setelah satu tahun berlalu, HI ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya bisa diambil kembali dan hal itu ditolak oleh Hartono,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan, Hartono meminta agar utang tersebut dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah dan hal itu membuat tersangka kecewa, sehingga merencanakan pembunuhan dengan mendatangi Hartono yang berada di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit.

“Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun, setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha,” katanya.

Arsal mengaku prihatin karena pelaku mengalami degradasi moral dengan menggadaikan istrinya kepada orang lain sebesar Rp 250 juta karena hal tersebut dinilai tidak wajar.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya, sehingga saya akan dalami motif sebenarnya dan kasus itu bukan hanya masalah pembunuhan, namun juga ada persoalan lain karena pelaku menggadaikan istrinya sendiri,” ujarnya.

Ia mengatakan peristiwa tersebut tentu di luar nalar karena selama ini yang digadaikan adalah barang berharga. Namun, untuk kasus tersebut yang digadaikan adalah si istri, sehingga dinilainya ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus dibenahi bersama.

Sementara itu, Ketua Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan, namun pelaku salah membunuh orang lain,” katanya.[ANT/ROL]

Share
Leave a comment