Oknum PNS Curi Mobil Damkar Jakarta Utara Terancam 5 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Hasil tes urin oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mencuri mobil pemadam kebakaran dari Pos Damkar Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menunjukkan jika pelaku tidak dalam pengaruh narkoba.

“Kalau dari hasil tes urine kebetulan yang bersangkutan negatif baik narkotika maupun psikotropika,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, kemarin.

Oknum PNS itu diketahui bernama Jamuar Darman (36 tahun) seorang PNS anggota dinas pemadam kebakaran yang bertugas di Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Barat bernama Januar Darman (36 tahun) nekat mencuri mobil pemadam yang terparkir di Pos Damkar Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (13/6/2019) pagi sekira pukul 04.00 WIB, saat petugas memanaskan mobil tersebut.

Kemudian, saat mobil dipanaskan petugas sempat meninggalkan mobil untuk bergegas ke toilet, di momen itulah pelaku membawa mobil Damkar hingga ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya Januar kini ditahan di Mapolsek Metro Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[MIL]

Share
Leave a comment