KPK Pastikan Rampungan Kasus Garuda

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) segera dilakukan pelimpahan.

“Penyidikan semakin lengkap, maka ketika sudah lengkap akan dilakukan namanya pelimpahan kepada penuntut umum, itu akan kami informasikan lebih lanjut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

Saat ini, kata Febri, pihaknya masih  melengkapi berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini yakni Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menerima sejumlah dokumen baru yang masih dilakukan pendalaman, kuat dugaan berkaitan dengan praktik suap tersebut.

“Untuk kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan ini yang mesin pesawat ya, di Garuda Indonesia itu sudah ada dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan yang sudah kami terima dan sudah dipelajari juga,” tutur Febri.

“Prinsip dasarnya begini KPK harus memastikan pokok perkara itu sangat kuat barulah kemudian melakukan tahap lebih lanjut, jadi kekuatan bukti itulah yang menjadi pokok-pokok persoalan atau hal yang sangat kami perhatikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi belum maksimal di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.

Berdasarkan evaluasi yang dirilis ICW selama empat tahun kenerja KPK masih banyak tanggungan kasus besar yang belum tuntas dan bahkan mandek di tengah jalan. Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada 18 kasus yang masih abu-abu penyelesaiannya.

Adapun kasus kasus-kasus tersebut antara lain suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina, kasus Bank Century, proyek pembangunan di Hambalang, proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Sumatera Selatan, dan suap pemilihan Deputy Bank Indonesia.

Kasus lainnya adalah proyek SKRT Kementerian Kehutanan, hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, dan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.

Selanjutnya kasus rekening gendut oknum jenderal polisi, kasus suap Bakamla, suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, suap Rolls Royce Garuda Indonesia, korupsi BLBI, korupsi Bank Century, korupsi Pelindo II, serta kasus korupsi KTP elektronik atau KTP-el.[ROL]

 

Sumber: Republika

Share