Kasus Tewasnya 71 Migran, Pelaku Dipenjara Seumur Hidup
TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak empat pelaku perdagangan manusia diputuskan mendapat hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Hungaria, Kamis (20/6). Pengadilan memutuskan mereja bersalah atas kematian 71 migran yang jasadnya ditemukan membusuk dan berjejal di dalam truk buangan di jalan tol Austria pada Agustus 2015.
Dalam putusan akhir, hakim persidangan Erik Mezolaki menyatakan tiga pelaku tidak akan mendapatkan kesempatan pengurangan hukuman. Sedangkan satu pelaku lain akan dihukum setidaknya 30 tahun penjara.
Pemimpin pelaku, orang Afghanistan dan tiga kaki tangannya, orang Bulgaria, dinyatakan bersalah atas pembantaian karena menolak menghentikan truk pendingin yang membawa korban. Pelaku juga menolak membuka pintunya agar ada udara masuk meskipun para korban telah memohon.
Menurut hakim pada persidangan tahun lalu, para korban yang menyadari mereka dalam bahaya sesak napas kemudian memukul-mukul pintu truk dan berteriak-teriak untuk mendapatkan perhatian para pelaku. Kematian 71 korban yang yang terdiri dari 59 laki-laki, delapan perempuan, serta empat anak-anak dari Suriah, Irak, dan Afghanistan menggemparkan Eropa yang saat itu tengah berjuang mengatasi arus masuk para migran.
Kasus tersebut merupakan yang terburuk di sepanjang rute Balkan. Di rute Balkan, ratusan ribu migran melaluinya untuk mengungsi akibat perang dan kemiskinan di Timur Tengah, Afrika, dan Asia.[ANT/ROL]