Kasus Pemalsuan Surat Lulus Qomar Dilimpahkan ke Kejaksaan

TRANSINDONESIA.CO –  Kepolisian Resor (Polres) Brebes telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) pelawak Nurul Qomar ke Kejaksaan Negeri Brebes. Qomar terjerat kasus pemalsuan surat lulus S2 dan S3 demi menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.

“Sudah tahap dua (dilimpahkan kejaksaan),” kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/6).

Qomar, kepada penyidik mengakui perbuatannya. Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu membuat, mendesain, dan mencetak surat lulus palsu sendiri, tanpa bantuan orang lain.

Dengan modal surat keterangan lulus Magister (S2) dan Doktor (S3) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) palsu, Qomar berhasil diangkat menjadi Rektor Umus, Brebes oleh Yayasan pada 1 Februari 2017.

Qomar, kemarin, lebih dulu mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Brebes. Kuasa hukum diketahui meminta polisi mengizinkan Qomar melakukan peengecekan kesehatan karena sakit asma yang ia derita. Qomar kemudian diperiksa oleh tim Dokkes Polres Brebes, secara tertutup di ruang Reskrim Polres Brebes.[CNN]

Share
Leave a comment