Dikembalikan ke LP Cipinang, Ahmad Dhani Dapat Penjagaan Ketat
TRANSINDONESIA.CO – Sidang panjang dari kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akhirnya sampai pada puncaknya. Hari Selasa (11/6/2019) kemarin pihak Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah untuk suami dari Mulan Jameela tersebut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Karena putusan sudah dibacakan, Dhani pun bakal dikembalikan ke rutan asalnya, yakni Cipinang. Hal itu dibenarkan langsung oleh Hendarsam Marantoko, pengacara dari Dhani.
“Dhani rencananya balik ke Cipinang besok jam dua pagi. Iya (siap-siap), saya dapet kabar nanti malam diterbangkan dan sampai (Rutan) Cipinang jam dua pagi,” ujar Hendarsam saat dihubungi Hari Rabu (12/6/2019).
Alasan Diterbangkan Dini Hari
Pasti kalian banyak yang bertanya-tanya, kenapa Dhani harus diterbangkan pada dini hari. Hendarsam selaku pengacara sendiri masih belum tahu alasan pastinya. Namun Ia punya dugaan sendiri.
“Ya mungkin kalau pagi atau siang kan takut crowded ya, jadinya diterbangkan malam. Lagipula kalau pagi takutnya ribet urus administrasi di sana. Karena Dhani kan harus isi administrasi lagi,” sambungnya singkat.
Hendarsam masih belum tahu pasti mengenai detail dari penempatan Dhani di LP Cipinang nantinya. Meskipun begitu, Ia yakin jika pentolan RCM itu bakal mendapatkan pengawalan ketat dari pihak pengadilan dalam proses transisi ini.[KPN]
Sumber: Kapanlagi.com