KPK Soroti Penyelamatan Tambang di Sultra

TRANSINDONESIA.CO – Masih dalam rangkaian koordinasi supervisi wilayah (korwil) di Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tentang penyelamatan sektor pertambangan khususnya nikel yang tersebar di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara.

Tim Korwil melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Sekretariat Daerah (Sekda).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, tim kembali menegaskan atas komitmen Provinsi Sultra untuk mengatasi persoalan tambang yang cukup serius di wilayah tersebut. Pasalnya akibat pengelolaan tambang yang semrawut, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dan mantan Gubernur Nur Alam terjerat kasus korupsi dan telah ditangani oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengingatkan agar aparatur negara yang telah diamanatkan untuk mengemban jabatan selaiknya patuh pada aturan saat memberikan izin tambang. “Tolong kita lakukan perbaikan, jangan mau ditipu-tipu padahal dampaknya sangat besar,” tegasnya.

“Perusahaan tambang hanya datang mengeruk kekayaan alam di Sulawesi Tenggara tanpa memenuhi kewajibannya,” kata Laode dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Rabu (26/6/2019).

Tercatat ada enam kabupaten yang belum sepenuhnya menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang dengan jumlah masing-masing Rp36 M dan Rp2.7 M, di antaranya ialah: Kabupaten Bombana Rp3,9 miliar; Kabupaten Kolaka Rp7,8 miliar; Kabupaten Kolaka Utara Rp5 miliar dan Rp148 Juta; Kabupaten Konawe Rp2,2 miliar; Kabupaten Konawe Selatan Rp2,4 miliar dan Rp12.8 juta; serta Kabupaten Konawe Utara Rp14,7 miliar dan Rp2,6 miliar.

Sementara itu yang sudah dikuasai oleh Pemerintah Provinsi adalah jaminan reklamasi sebesar Rp33,8 miliar dan jaminan pascatambang sebesar Rp2,6 miliar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara Andi Azis tak menampik jika pengelolaan dana jaminan reklamasi masih tak optimal. Hal itu dikarenakan belum padunya pengelolaan.

“Pastinya kami mau adakan rekonsiliasi dulu sesuai kewenangan, seluruh jaminan reklamasi dikembalikan ke provinsi. Ini masih ada sebagian di kabupaten,” ucapnya.

Kegiatan tim kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama jajaran Kejati, Kejari, Polda Sultra, dan Walikota Kendari terkait pengelolaan aset dan Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah daerah yang bermasalah.[FLY]

Share