Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Memohon Tak Di Hukum Mati

TRANSINDONESIA.CO – Haris Simamora terdakwa dituntut hukuman mati memohon
diberi kesempatan hidup.

“Saya mohon kepada majelis hakim memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat,” kata Harris saat membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Haris dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana mati dalam aksi tunggalnya membantai satu keluarga yang masih kerabatnya terdiri dari,
Daperum Nainggolan dan istri serta kedua anak korban yakni, Sarah Marisa Putri Nainggolan (9 tahun) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7 tahun).

Domana Daperum dan istri dihabisi pelaku dengan menggunakan linggis, sedangkan kedua anak korban dicekik Haris hingga tewas, di rumah korbanJalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018 lalu.

Dalam permohonannya pada majelis hakim, Haris berjanji memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Haris menyatakan pembunuhan yang dilakukannya sama sekali tidak direncanakan. Pada saat itu diakuinya tak dapat mengkontrol diri karena sakit hati atas ucapan korban.

“Baru saja mau rebahan abang saya (Daperum) langsung membentak saya, Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton tv dulu, sana kamu di belakang, kaya sampah aja juga kamu sama seperti orangtuamu,” kata Harris menceritakan awal mula peristiwa tersebu dalam nota pembelaannya.

Sementara, agenda sidang lanjutan dengan tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa digelar Rabu 3 Juli 2019 mendatang.[MIL]

Share