People Power, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Pertanyakan Stastus Tersangka Makar

TRANSINDONESIA.CO – Pernyataan people power oleh Eggi Sudjana berbuntut status tersangka. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mempertanyakan perubahan pasal yang disangkakan terhadap penetapan status kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

“Laporan dari Suryanto tersebut yang menetapkan Eggi Sudjana bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut atau penghasutan,” ungkap Pitra usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Dikatakan Pitra, perubahan pasal yang disangkakan terhadap Eggi sebelumnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan menjadi pasal 107 tentang makar.

“Konteksnya saja sudah berbeda. Kenapa sampai di kepolisian, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, pasalnya berubah,” katanya.

Menurutnya, konteks ‘people power’ yang dimaksud Eggi adalah protes terhadap kecurangan yang terjadi di KPU maupun Bawaslu, berupa unjuk rasa.

“Tidak ada satupun niat dia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Inikan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara. Itu baru bermasalah,” terangnya.

Kasus yang melilit Eggy akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Senin (13/5) oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dimana, penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.[MET/MIL]

Share
Leave a comment