KPK Beri Pendampingan Optimalkan Pendapatan Daerah Riau

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata turut menyaksikan proses penandatanganan Kesepakatan Bersama antara gubernur dan bupati/walikota se-Provinsi Riau dengan Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau pada Kamis (2/5/2019) di Gedung Daerah Pauh Janggi Gubernuran, Pekanbaru.

Kesepakatan itu dilakukan berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah serta kerja sama pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan. Ini merupakan salah satu upaya KPK melalui Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) dalam memfokuskan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 8 area. Dua di antaranya yang didorong di Provinsi Riau, yakni optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.

Alex mengingatkan, terdapat kecenderungan pemerintah daerah menetapkan target pendapatan daerah di bawah potensi yang seharusnya. Sementara DPRD menginginkan target pendapatan daerah yang sebesar-besarnya.

“Masalah tersebut sebagian dikarenakan belum teridentifikasinya data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jenis-jenis pajak di daerah,” katanya.

Alex melanjutkan, selama ini memang belum tersedia data yang akurat mengenai pajak dan retribusi daerah di seluruh Indonesia yang seharusnya bisa menjadi acuan daerah. Pemerintah daerah umumnya belum memiliki gambaran mengenai kemampuan keuangan daerah melalui informasi proporsi PAD dalam APBD.

Pada pemungutan pajak daerah di lapangan, Alex mengakui masih menemukan beberapa permasalahan. Di antaranya; pemungutan pajak pada sebagian wajib pajak yang belum memiliki izin; setoran pajak dari wajib pajak tidak sepenuhnya akuntabel; sejumlah celah regulasi dalam penarikan pajak; terdapat piutang pajak yang belum disetorkan ke kas daerah; dan belum ada sistem monitoring terintegrasi terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Selain itu, “Prosedur dalam pemenuhan kewajiban wajib pajak juga masih berbelit, serta pengawasan dan pengendalian belum berjalan dengan optimal,” katanya.

Di bidang pertanahan, Alex juga mengimbau bahwa kerja sama yang dijalin tidak hanya terkait permasalahan sertifikasi tanah semata, tetapi diharapkan juga termasuk koneksi host to host PBB dan BPHTB, pemanfaatan dan updating Zona Nilai Tanah, Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) serta penguatan sumber daya manusia.

Karena itu, untuk menyelesaikan persoalan itu, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Alex meminta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan penting dilakukan. Alex menilai penandatanganan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/walikota dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) beserta Kantor Pertanahan (Kantah), sangat tepat dilakukan.

“Penandatanganan kesepakatan ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi vertikal,” katanya.

Dengan penandatanganan ini, Alex berharap tujuan masing-masing pihak baik dalam optimalisasi pendapatan, kepatuhan wajib pajak, pengamanan aset tanah, dan pemenuhan kewajiban pertanahan dapat tercapai.

Sebab, bagi KPK, bagian terpenting dari kerja sama ini adalah rencana aksinya di lapangan. Karena itu, KPK mengharapkan segera dibuat jadwal kegiatan para pihak maupun pejabat penghubung yang terlibat dalam kerjacsama ini. KPK akan terus memonitor pelaksanaan aksi dari program ini melalui Unit Korsupgah Wilayah Riau.

“Tidak akan ada artinya jika penandatanganan tanpa diikuti rencana aksi yang jelas dan terukur,” kata Alex.

Selain dua isu tersebut, KPK juga mendorong optimalisasi penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi; pemberdayaan Bank Pembangunan Daerah (BPD); mendorong tata kelola pemerintah daerah yang baik; pengelolaan sumber daya manusia; serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik.

Sementara itu, menurut Gubernur Riau, Syamsuar berharap dari kegiatan ini mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, juga mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah yang memungkinkan pembayaran pajak daerah lebih efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.

“Juga meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak atau Wajib Pungut (WAPU) dalam pemenuhan kewajiban pajak pusat dan daerah yang terutang,” katanya.

Selain dihadiri oleh bupati dan walikota se-Provinsi Riau, kegiatan itu juga dihadiri para pejabat structural di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi, Kantor Wilayah DJP Provinsi Riau, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Riau, Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Riau.[KPK]

Share
Leave a comment