DPR Diminta Gunakan Hak Angket Selidiki Meninggalnya Ratusan KPPS

TRANSINDONESIA.CO – Lebih dari 500 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019, meninggal dunia. Publik menuntut agar pemerintah maupun KPU dan Bawaslu mengusut kasus ini.

Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) yang juga Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilihan Umum (Puskum Pemilu), Said Salahudin, mengusulkan anggota dewan menggunakan salah satu hak mereka, yakni hak angket untuk menyelidiki kematian para petugas KPPS. Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dalam hal ini, angket pemilu.

“Bagaimana pun, sebagai pembentuk UU Pemilu, DPR juga harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2017 (tentang pemilu), termasuk soal wafatnya ratusan penyelenggara pemilu,” ujar Said Salahudin, dalam keterangannya yang diterima VIVA, Minggu 12 Mei 2019.

Kasus meninggalnya ratusan KPPS ini, sudah menjadi komoditas politik. Menurut dia, harusnya partai politik atau anggota dewan, tidak hanya menyampaikan belasungkawa.

“Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga itu (DPR) untuk menyelidiki faktor penyebab dari hilangnya nyawa manusia yang begitu banyak, mengapa kewenangan itu tidak digunakan,” kata dia.

Persoalan ini, lanjut Said, tidak semestinya dialamatkan ke penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu. Karena kedua lembaga itu, adalah pelaksana undang-undang.

“Adalah keliru jika kasus meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu tersebut diserahkan kepada KPU dan Bawaslu, sebab kedua lembaga itu sama sekali tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelidiki kasus orang meninggal,” katanya.

Maka peran terbesar untuk mengungkap kasus yang menjadi perbincangan hangat publik ini ada di partai politik. Di mana saat ini, mereka masih berurusan juga dengan elektoral baik terhadap caleg maupun partai secara umum. Meski begitu, ia berharap partai politik mengambil peran ini.

“Ada baiknya jika para wakil rakyat itu menyadari bahwa penggunaan hak angket, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus semata, didasari pada kepentingan bangsa dan negara”.[VIVA]

Share
Leave a comment