KPK Eksekusi Anggota DPRD Sumut Helmiati ke Lapas Tanjung Gusta
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu mengeksekusi Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Helmiati ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Helmiati merupakan terpidana perkara korupsi terhadap sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumut.
“Hari ini, KPK melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus korupsi, yaitu Helmiati Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Helmiati merupakan terpidana kesepuluh yang sudah dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara korupsi terhadap Anggota DPRD Sumut itu.
“Helmiati ini berarti terpidana kesepuluh yang sudah kami eksekusi untuk 38 orang yang kami proses dalam kasus dugaan suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara,” ucap Febri.
Sedangkan 28 orang lainnya saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Nanti setelah berkekuatan hukum tetap tentu akan dilakukan proses eksekusi juga. Terpidana Helmiati dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta di Medan tadi pagi pukul 06.00 WIB dibawa dengan jalur udara dan sampai di Medan dan selesai proses eksekusi sekitar pukul 12.30 WIB tadi siang,” kata Febri.
Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Helmiati akan menjalankan masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta.
Sebelumnya, Helmiati divonis bersalah dan harus menjalani 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima “uang ketok” sebesar Rp495 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Helmiati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim M Siradj di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Helmiati selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Helmiati dinilai terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho sejumlah Rp495 juta, dari jumlah tersebut, Helmiati sudah mengembalikan uang Rp474,5 juta.[ANT]
Sumber: antaranews