TRANSINDONESIA.CO – Bupati Pelalawan H.M.Harris mengizinkan penggunaan mobil dinas (mobdis) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat akan melaksanakan mudik lebaran 1440 H/2019M yang akan jatuh pada tanggal 5 -6 Juni 2019.
Namun penggunaan aturan Mobdis itu, khusus dalam wilayah propinsi Riau, tak diizinkan operasioalnya ke luar daerah Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H.M.Harris, Rabu (29/5/2019). Dikatakan Bupati Pelalawan, mengingat domisili Pejabat/ASN Kabupaten Pelalawan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau maka penggunaan mobil dinas/jabatan hanya boleh digunakan dalam wilayah Propinsi Riau.
Disamping itu juga Bupati Harris tidak mentolerir bagi pejabat ASN/honorer untuk menambah hari libur cuti bersama melebihi dari yang telah di tetapkan.
“Saya kembali tegaskan kepada seluruh Pejabat/ASN/Honorer di Lingkungan Pemkab Pelalawan untuk mematuhi ketentuan libur bersama dalam artian tidak menambah hari libur melebihi dari yang telah di tetapkan.” tegas Harris, seraya menghimbau agar dana transportasi BBM ditanggung secara pribadi sehingga tidak dibebankan ke anggaran.[SBR]