Polisi Tentukan Penahan Eggi 1 x 24 Jam

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya yang telah mengeluarkan surat penangkapan, kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka terduga kasus makar Eggi Sudjana ditahan atau tidak.

Kepada wrtawan,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019″Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, surat itu dibacakan saat Eggi menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Surat itu pun dikirimkan ke rumah Eggi dan diterima oleh istrinya. “Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr. Asmini Budiani, M.Si,” ungkapnya.

Ia mengatakan penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau tidak. Pihaknya tidak menutup kemungkinan Eggi akan ditahan.

“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya ditangkap saat menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pitra menyebut surat pemberitahuan penangkapan bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum diberikan saat Eggi diperiksa pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Sementara, Eggi menjalani proses pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, pemberian surat pemberitahuan penangkapan Eggi tersebut merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat kliennya itu tengah diperiksa di ruang penyidik.

“Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).[CNN/MIL]

Share