Wiranto akan Tutup Akun Media Sosial, Bukan Media Massa

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan, yang ia maksud akan ditutup karena membantu suatu tindakan melawan hukum bukanlah media massa, melainkan akun media sosial. Ia mengaku paham aturan main soal media massa yang tidak bisa sembarang tutup-menutup.

“Iya, akun (media sosial). Kalau yang media-media cetak, elektronik, atau media yang berbasiskan online misalnya, itu kan ada aturan main. Kita ngerti, Pak Wiranto ngerti,” ujar Wiranto di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Ia menerangkan, saat ini terdapat banyak aksi fisik maupun melalui medium lain yang mengandung ujaran kebencian, radikalisme, pornografi, dan hasutan. Pemerintah kini khusus menyoroti semua itu yang ada di media sosial. Menurut dia, pada 2018 lalu sudah ada 700 ribu akun media sosial yang dihentikan oleh Kemenko Polhukam.

“Tapi, ternyata tidak jera, itu terus berlanjut. Makanya saya bilang kemarin pemerintah akan lebih tegas lagi men-take down medsos yang nyata-nyata sudah menghasut, sudah melanggar hukum dan sebagainya. Jangan dicampuradukkan dengan media cetak (media massa),” tutur dia.

Menurut dia, jika ujaran kebencian, fitnah, dan ajakan untuk memberontak didiamkan saja di media sosial, maka hal itu akan berdampak pada wajah Indonesia. Ia menilai akun-akun media sosial yang tidak jelas, yang membakar emosi, membuat takut, khawatir, dan mengancam masyarakat tidak bisa dibiarkan.

“Nah inilah yang kemudian saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup itu, men-take down itu. Dan sudah kita laksanakan kok,” katanya.

Sebelumnya, Wiranto menyebutkan ada upaya adu domba antara militer dengan kepolisian. Isu tersebut mengatakan, 70 persen TNI-Polri sudah bisa dipengaruhi untuk melakukan langkah-langkah yang inkonstitusional.

“Ada pihak tertentu yang mencoba mengadu domba tentara-tentara, militer, dengan pihak kepolisian, ada itu. Dengan mengatakan 70 persen TNI-Polri sudah dapat dipengaruhi untuk berpihak kepada langkah-langkah inkonstitusional,” ujar Wiranto saat membuka rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Wiranto menegaskan, hal tersebut tidak benar. Karena itu, ia mengatakan, pihak yang berbicara seperti demikian harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jika tidak bisa membuktikan hal tersebut, maka orang itu harus mengambil risiko secara hukum.

“Tidak bisa dibiarkan seenaknya ngomong,” kata dia.

Wiranto juga menyorot gerak-gerik tokoh yang tengah berada di luar negeri. Menurut dia, tokoh tersebut berbicara setiap hari dan mengompori masyarakat untuk mengambil langkah-langkah inkonstitusional. Ia menyebutkan, hal tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan.

“Demikian pula tindakan-tindakan melanggar hukum di media sosial. Di Kemenkominfo sudah melakukan langkah-langkah itu, tapi mungkin perlu langkah-langkah yang lebih tegas lagi,” ujarnya.

Menurut Wiranto, akun-akun media sosial yang membantu melakukan pelanggaran hukum itu akan ditindak tegas. Bahkan, kata dia, akun tersebut ditutup agar tak dapat lagi berbuat melanggar hukum.

“Tidak apa-apa, demi keamanan nasional. Ada undang-undang, ada hukum yang mengizinkan kita melakukan itu,” tutur dia. [ROL]

 

Sumber: Republika

Share