KPK Cegah Bupati Solok Selatan ke Luar Negeri

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mencegah Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Tahun 2018.

Selain Muzani, pemberi suap yakni Muhammad Yamin Kahar selaku pengusaha yang mengerjakan proyek juga telah ditetapkan tersangka dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Pada tahap penyidikan ini, KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Dltjen Imigrasi,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.

Basaria menerangkan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya diberitakan, nilai suap yang diterima Murni dari Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019. Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muhammad Yamin Kahar, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni Zakaria, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Atas perbuatannya, Murni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55? ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan M Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  [VIVA]

Share