Rabu Depan Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/5/2019) terkait penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Menag yang seyogyanya diperiksa KPK Rabu (24/4/2019) sebagai saksi untuk tersangka OTT (operasi tangkap tangan) anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY), tapi saat itu Menag tidak bisa memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.

“KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor Menteri Agama untuk jadwal pemeriksaan 8 Mei 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Diharapkan Menag dapat memenuhi panggilan penyidik karena panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung.

Pemeriksaan Menag sebagai saksi RMY, dimana  KPK telah melakukan penggeledahan ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3/2019). Dari penggeledahan tersebut KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Dalam kasus OTT RMY, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).[MIC]

Share