Jual Materai Palsu di Bukalapak, Warga Bogor Diciduk Polisi
TRANSINDONESIA.CO – AS (30), warga Bogor, Jawa Barat, diciduk polisi lantaran mengedarkan meterai Rp6000 palsu dengan menjualnya seharga Rp4000 di media online Bukalapak.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, menyatakan Unit I Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok memperoleh informasi tentang adanya peredaran materai diduga palsu dari masyarakat yang dijual dengan media online dengan situs Bukalapak dengan harga Rp4000 per kepingnya.
Selanjutnya, Rabu (24/4/2019) malam, sekira pukul 20.13 WIB melakukan undercover dan memesan dengan melakukan transfer ke rekening pelaku di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
“Setelah barang sampai tim mencurigai bahwa materai tempel nominal 6000 adalah benar palsu. Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap alamat pelaku penjualan materai palsu, yang keberadaanya di wilayah Bogor Barat tepatnya di kantor JNE Pasar Jumat ,” ungkap Faruk kepada wartawan, kemaren.
Setelah diamankan pelaku dengan inisial AS, selanjutnya petugas mengamankan orang tersebut dan membawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHPidana.[MIL]