Buronan Perampok Ojek Online di Palmer Ditembak

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, mengatakan tiga dari empat buronan pelaku perampokan ojek online di Jalan Arjuna Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, terpaksa ditembak lantaran melawan saatakan ditangkap, Ahad 21 April 2019 dini hari.

Empat buronan ditangkap di tempat berbeda, SI (17), TK (20), MO (24), dan SJ (29). SJ dan SL ditangkap di pelataran parkir Maybank, Jalan Pluit Kencana, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. MO ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang.

“Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan,” kata Edi, Senin 22 April 2019.

Kronologis kejadian yang menimpa korban AK (37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat. Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi sepeda motor karena pulang bekerja melintas di lokasi kejadian (TKP).

Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban. Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban.

Pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban. “Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” terangnya.

Sementara, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra, menyatakan dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 buah dompet, 1 set kunci leter T, 2 buah STNK, 2 bilah golok, 3 kunci motor, 1 buah tas ransel warna coklat, 2 buah tas sandang selempang, 1 unit motor Honda Beat warna hitam (alat kejahatan), 1 unit motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol A 2034 LY (alat kejahatan).

“Ada juga barang bukti yang kita amankan dari hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna merah putih (hasil kejahatan TKP Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan), 1 unit motor Honda Beat Warna Merah Putih (Hasil kejahatan TKP Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[MIL]

Share
Leave a comment