Door, Kapten Rampok Nasabah Bank Tewas Terkapar

TRANSINDONESIA.CO – Kawanan perampok nasabah bank erhasil digulung, sang ‘kapten’ tewas terkapar diterjang timah panas polisi saat dlakukan penangkapan. Unit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku lainnya yang menyerahkan diri.

Kapten rampok yang tewas berinisial E (38). Lima pelaku lainnya menyerahkan diri sebelum menemui ajalnya seperti sang kapten, DH (27), EF (37), B (39), H (37), dan AF (43).

“engungkapan kasus ini berawal dari aksi perampokan atas nasabah bank di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Dari laporan itu tim bergerak melakukan pengungkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat 12 April 2019.

Dikatakan Argo, penangkapan pertama terhadap B yang biasa menggambar korbannya di rumahnya kawasan Bekasi pada Selasa lalu. “Yang menggambar itu inisial B (39), dia ini mempunyai kecerdasan. Jadi dia pura-pura ikut masuk di dalam antrean di bank. Dia bisa menggambarkan, orang yang ambil uang Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp100 juta,” ungkapnya.

Setelah yakin korban mengambil uang dalam jumlah besar, B lalu memberi ciri-ciri korban kepada H dan AF yang bertugas membuntuti korban bersama DH selaku eksekutor.

Ketika korban berhenti di lampu merah, DH langsung menusuk ban mobil korban dengan paku lalu berpura-pura memberitahu korban ban mobilnya bocor agar menepikan kendaraannya. “Alatnya seperti cincin, namun matanya berisi paku. Ada juga menggunakan sepatu yang di modif menggunakan paku,” ujar Argo.

Karena ban mobil korbannya kempes, sambung Kombes Pol Argo, korban pasti berhenti dan mengambil peralatan untuk mengganti ban. Dan saat mengambil peralatan dan mengganti ban yang bocor itulah kesempatan pelaku lain yang sebagai eksekutor. “Saat itulah E dan EF yang bertindak untuk melakukan eksekusi,” kata Argo.

Saat melancarkan aksinya, lanjut Kombes Pol Argo, kedua eksekutor ini kerap menenteng senjata tajam. Badik yang digunakan untuk mengancam atau melukai korban yang melawan saat mereka beraksi.

Untuk cara kerja komplotan ini, Kombes Pol Argo menjelaskan E yang merupakan kapten merupakan sosok yang menentukan segala hal. Ia yang mengatur dalam setiap aksi hingga pembagian uang yang didapat.

Saat ini, jasad si kapten masih disimpan di lemari pendingin RS Polri Kramatjati akibat timah panas yang diterimanya. Sementara kelima pelaku lain akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas. “Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, dan petugas juga masih melakukan pemeriksaan penyidik guna pengembangan kasus,” terangnya.[MIL]

Share