KPU Kota Bekasi Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2019

TRANSINDONESIA.CO – KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait tahap pendistribusian logistik surat suara.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Senin 8 APRIL 2019.

“Menyatakan terlapor (KPU), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahap pendistribusian logistik pemilu,” kata Majelis Sidang Bawaslu Mochamad Iqbal Alam Islami.

Bawaslu kata Iqbal, memberikan teguran tertulis dan memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan manajemen dalam distribusi logistik pemilu dan memastikan tidak terulang kembali kejadian serupa.

Iqbal menerangkan, lembaganya menggelar sidang ini atas dasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni yang biasa menghadiri persidangan tidak terlihat. Hal ini berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya, dia datang ditemani oleh Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Solihin dan Komisioner KPU bidang Data Pedro Purnama Kalangi.

Pihak KPU diwakili Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kota Bekasi, Fatimah Ria Apriani.

Setelah dinyatakan KPU Bekasi melanggar administrasi, Ria menolak memberikan keterangan usai persidangan dan lebih memilih bergegas pergi meninggalkan Kantor Bawaslu Kota Bekasi.

Kasus ini bermula setelah Warga Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi bernama Amsar (36) melaporkan KPU Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran administrasi saat mengirimkan surat suara menggunakan truk terbuka.

Tidak hanya itu, Amsar juga menyebut proses pengiriman dokumen negara itu juga tidak dikawal oleh kepolisian setempat.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga digelarnya sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bekasi. [dakta]

Share