Direktur PT DSI dan Mantan Kadishutbun Siak Buronan

TRANSINDONESIA.CO – Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadidan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi sudah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau namun namanya masih di Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dihubungi dari Siak, Kamis 4 April 2019, membenarkan hal tersebut. Namun ia belum memberikan keterangan lebih lanjut karena meminta keterangan terlebih dahulu kepada Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Purwanto.

“Ya, sudah saya sampaikan ke Pak Dir, Pak Dir masih acara wakili Kapolda di Pangeran,” kata dia.

Meski demikian, informasi didapat bahwa Polda Riau menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi, direktur PT DSI. Surat penetapan DPO Polda Riau tersebut dengan nomor : DPO/12/III/2019/reskrimum karena telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sejak ditetapkan tersangka.

Dalam surat itu, Polda Riau menyatakan Suratno Konadi melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan Menhut nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi. Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemerintah Kabupaten Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di Desa Dayun.

Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan Jimmy. Saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah ditetapkan lengkap leh Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan HumasKejati Riau, Muspidauan mengatakan kasus inihanya menunggu tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) bila tersangka memenuhi panggilan penyidik Selasa depan. “Ya, berkas perkaranya sudah P21 sejak 21 Januari 2019 kemarin, tapi tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke kita,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau terkait tindak lanjut perkara. Rencananya Selasa depan kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihaknya.

Sementara itu, Penasehat Hukum warga pemilik lahan atas nama Jimmy, Firdaus Ajis, SH sudah mendapat informasi dari penyidik Polda Riau secara lisan mengenai perkembangan tindak lanjut perkara.

“Atas informasi tersebut klien kami langsung menulis surat mohon laporan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Direskrimum Polda Riau untuk kepastian dilakukannya tahap II, dan kalau tidak kooperatif ditetapkan saja sebagai DPO,” sebutnya.

Ia menguraikan, kliennya melaporkan Direktur PT DSI dan eks Kadishutbun Siak ke Polda Riau karena ada klaim izin Menhut di atas lahan yang dimiliki kliennya. Pada 2009 PT. DSI datang ke lokasi kebun milik kliennya yang dikelola oleh PT Karya Dayun untuk dijadikan kebun sawit.

“Ketika itu pengelolaan telah berlangsung kurang lebih lima tahun sehingga pohon sawit telah berusia 3-4 tahun atau berbuah pasir,” sebutnya.

PT.DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya. Pihak PT DSI menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

“Selama klien saya membuka perkebunan yang dikelola oleh PT Karya Dayun, tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan lain selain tempat dimana klien saya membeli lahan tersebut secara sah,” kata dia.[ANT]

 

Sumber: antaranews

Share