Polda Metro Bongkar Sindikat Pembuat Materai Palsu Rugikan Negara Rp30 M

TRANSINDONESIA.CO – Sindikat pelaku pembuat materai palsu merugikan negara mencapai Rp30 miliar dibekuk polisi setelah penyelidikan kurang lebih empat bulan baru berhasil mengungkap sindikat tersebut.

“Pengungkapan ini jajaran kami bekerjasama dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Perum Peruri dan kantor pos,” kata Wakapolda Metro Jaya, Birgjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 20 Maret 2019.

Menurut Wahyu, sembilan orang ditangkap dan satu masih dalam pencarian (DPO). Tersangka ASR merpukan koordinir dari sindikat tersebut menerima pesanan materai dari platform penjualan online lalu diteruskan dengan yang lain.

“Setelah ASR menerima pesanan, kemudian ia mengorder ke tersangka lainnya untuk membeli bahan,” terangnya.

Pembelian bahan di bilangan Pramuka, Jakarta Timur, dan ada tersangka lain yang melakukan pencetakan di beberapa tahap. “Ternyata ada pelaku khusus untuk membuat hologram dan melobangi. Jadi mereka ini memiliki peran masing-masing,” katanya.

Wahyu menyatakan. dengan pembuatan materai yang sangat mendetail ini, tak heran jika hasilnya secara kasat mata hampir sama dengan yang asli. Adapun materai palsu ini dibanderol lebih murah Rp2.200, padahal yang aslinya sebesar Rp6.000 per keping.

Dari pengakuan ASR, melakukan memalsukan materai ini sejak 2013. Bahkan, Polda Metro mencatat ini adalah tindakan ASR yang kedua karena sebelumnya ia pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama.

Diperkirakan peredaran materai ini sudah hampir seluruh Indonesia tapi berpusat di Jabodetabek. “Kerugian negara yang ditimbulkannya atas perbuatan ini kurang lebih mencapai Rp30 miliar,” ungkapnya.[ISH]

Share
Leave a comment