Mantan Kadis Perhubungan Rokan Hulu Divonis Enam Tahun

TRANSINDONESIA.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu Roy Roberto.

Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Pandjaitan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Selasa 26 Maret 2019, menyatakan Roy terbukti bersalah melakukan korupsi dana Penerangan Jalan Umum senilai Rp693 juta.

“Menyatakan, terdakwa Roy Roberto terbukti melakukan korupsi sebagai mana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Dahlia didampingi hakim anggota Mahyudin dan Ramlan Silaen.

Roy terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Roy, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada Bendahara DishubKabupaten Rohul Oktavia Yuliwantidengan penjara selama empat tahun.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada keduanya, subsider tiga bulan kurungan.

“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” lanjutnya Hakim Dahlia.

Lebih jauh, hakim juga menetapkan kepada Roy untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp149 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp30 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa (Roy) disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tutur Dahlia.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Roy dan Oktavia menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugandi, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,” kata JPU.

Vonis hakim hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap Roy, sedangkan Oktavia 6 tahun penjara. Keduanya didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan Roy juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Dishub Rohul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk membayar tagihan

PJU untuk Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Tandun kepada pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun, sebagian dana itu dialihkan kedua terdakwa dari peruntukan sebenarnya. Dana sebesar Rp683 juta itu digunakan untuk keperluan pembayaran baju Linmas, di antaranya untuk melunasi utang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul pada Pilkada Rohul tahun 2015. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp693 juta.[SBR]

 

Sumber: antaranews

Share
Leave a comment