Mabes Polri: Puncak Jaya Papua Rawan Konflik Tertinggi pada Pemilu 2019

TRANSINDONESIA.CO – Mabes Polri petakan sejumlah daerah yang mempunyai potensi kerawanan konflik sosial cukup tinggi saat pemilu 2019. Papua berada di urutan pertama. Selain itu, Maluku hingga NTT juga diidentifikasi sebagai wilayah yang memiliki potensi kerawanan cukup tinggi.

“Kalau ditingkat kabupaten kota ranking 1 sampai 10, 90 persen ada di Papua. Papua secara spesifik di mana? Di kawasan Puncak Jaya. Dilihat secara umum indeks potensi kerawanan itu ada ranking 1 sampai 10 itu sebagian besar ada di Papua, Papua Barat, Maluku, Gorontalo, kemudian ada di NTT, Aceh, Sumatera Utara, kemudian ada di beberapa di Jawa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Rabu 27 Maret 2019.

Sementara dua provinsi di Pulau Sumatera masuk dalam kategori daerah rawan konflik yakni, Sumatera Utara dan Aceh.  “Kalau potensi konflik sosial betul ada di Aceh ada di Sumut, sebagian di Jawa dan di Sulawesi,” tambah Brigjen Dedi.

Potensi kerawanan secara umum, Papua berada di urutan pertama. Selain itu, Maluku hingga NTT juga diidentifikasi sebagai wilayah yang memiliki potensi kerawanan cukup tinggi.

Terkait instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengenai netralitas anggota dalam pemilu. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019, Brigjen Dedi menyatakam anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses oleh Divisi Propam Polri. Sejumlah sanksi disiapkan sesuai dengan tingkatan perbuatan yang dilakukan.

“Maka akan di proses secara tegas baik kalau di tingkat Polres oleh Divisi Propam tingkat Polres kemudian tingkat Polda di Propam tingkat Polda. Sampai dengan mabes Kadiv Propam akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa dikenakan pasal-pasal hukuman disiplin maupun kode etik profesi,” ungkapnya.

Menurutnya, Telegram tersebut i secara rinci intinya menekankan kepada seluruh anggota kepolisian baik di tingkat polsek, polres, polda maupun mabes untuk menjaga netralitas dalam investasi pemilu.

“Ini harus dijadikan suatu pedoman dan ini sangat rinci, larangan-larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh anggota di dalam kontestasi pemilu ini. Karena apabila anggota kepolisian terbukti, tentunya sesuai dengan fakta hukum ya yang bersangkutan melakukan yang dapat merugikan institusi,” terangnya.[ISH]

Share
Leave a comment