Besuk Pacar di Penjara, Wanita Ini Ketangkap Seludupkan Sabu Dalam Pisang Goreng Molen

TRANSINDONESIA.CO | KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota, Selasa 12 Maret 2019, menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam rutan Polrestro Bekasi Kota yang dilakukan seorang wanita berinsial ME,35 tahun, untuk pacarnya yang ditahan di rutan Polres tersebut.

ME memasukkan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam makanan pisang goring molen.

“Ketika tersangka mau menjenguk pacarnya di dalam rutan Polres. Seperti pengunjung biasa membawa makanan. Tapi saya diperiksa petugas jaga curiga ada bolongan pada pisang molen. Saat dicek benar ada satu klip narkoba,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu 13 Maret 2019.

ME nekad melakukan itu demi pacarnya AB yang ditahan karena kasus narkoba. :Narkoba jenis sabu yang diseludupkan ME seberat satu gram untuk pacarnya berhasil digagalkan,” ungkap Kompol Seto.

Dikatakannya, AB menyuruh ME untuk mengantarkan narkoba itu. “AB menyuruh pacarnya ambil sisa sabu yang ada di kontraknnya untuk di antar ke rutan. Ide diselipkan ke gorengan juga dari pacaranya AB yang ada di rutan,” terangnya.

Barang bukti makanan gorengan berupa antara lain pisang molen yang dipakai tersangka memasukan satu bungkus plastik klip sabu ke dalamnya dan sebuah telepon genggam disita polisi.

Atas temuan itu, lanjut Kompol Seto, pihaknya mencoba melakukan pengembangan tersangka lain maupun barang bukti lain. “Kita datangi dan geledah rumah kontrakan AB, ternyata tidak ada barang bukti narkoba lain. Hanya tersisa satu kilp itu saja yang diselipkan ke pisang molen. Tersangka ME saat dicek juga negatif narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku ME dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.[ISH]

Share
Leave a comment