Usai Main Games Ponsel, Pria Ini Cabuli Bocah Laki Laki
TRANSINDONESIA.CO – Polisi menangkap seorang pria NZ,20 tahun, pelaku pencabulan terhadap seorang anak lelaki berusia 8 tahun. NZ ditangkap Senin lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku melakukan aksinya Ahad kemarin di toilet yang berada di luar rumah kontrakannya. Berawal, korban diajal pelaku ke dalam toilet untuk mengambil batu yang ia lihat ada di dalam ember toilet tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Jumat 22 Maret 2019.
Menurut Faruk, sebelumnya pelaku yang berada di kamar kontrakannya sedang bermain game ponsel kemudian menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud untuk buang air kecil. Usai buang air kecil pelaku melihat ember ada batu di toilet lalu pergi ke warung membeli rokok dan berpapasan dengan korban.
“Pelaku lantas mengajak korban mengambil batu dalam ember di toilet tadi. Pelaku menyuruh korban untuk membuka celana dengan alasan agar tidak basah ketika memindahkan batu. Saat itulah terjadi pencabulan,” kata Faruk.
Korban yang terkejut mendapat perlakuan dari pelaku menceritakan kejadian tersebut kepd kedua orang tuanya. Kemudian kedua orang tua korban melapor ke Polsek Sunda Kelapa langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku dan mmebawanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar,” terang Faruk.[VYN]