ITW: Permenhub Tentang Ojol Ilegal

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang ojek online (Ojol) adalah ilegal. Sekaligus bukti bahwa pemerintah melawan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVI/2018.

“UU No.22 tahun 2009 Pasal 47 secara jelas sudah menerangkan jenis-jenis kendaraan bermotor. Sedangkan Pasal 138 ayat 3 secara tegas mengamanatkan angkutan umum hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum,” kata Edison dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Rabu 20 Maret 2019.

Apalagi kata Edison, MK lewat putusan No.41/PUU-XVI/2018 juga sudah menolak judicial review yang diajukan para pengemudi Ojol untuk memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

“Anehnya, Kemenhub tetap ngotot mengeluarkan Permenhub No 12 /2019 yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Pemerintah seharusnya mengedukasi masyarakat agar taat hukum. Tetapi justru Permenhub No 12/ 2019 yang ditanda tangani Menhub pada tanggal 11 Maret 2019 kini sedang disosialisasikan,” terang Edison.

Edison mengakui, teknologi adalah keniscayaan.Oleh karena itu, tidak mempersoalkan aplikasi yang digunakan sebagai sarana prasarana transportasi. Namun, kendaraan angkutan umum yang mendapat bayaran harus dilengkapi  persyaratan yang memberikan keselamatan dan keamanan sesuai yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009. “Bukan mengangkangi aturan untuk melegalkan pelanggaran terhadap undang-undang,” ucapnya.

Edison juga menyayangkan sikap pemerintah yang habis manis sepah dibuang terhadap angkutan umum yang sejak Indonesia merdeka telah membantu pemerintah dalam menyiapkan transportasi angkutan umum.

“Pemerintah seakan melupakan jasa angkutan umum konvensional yang sudah puluhan tahun berjibaku membantu pemerintah dan melayani masyarakat. Tetapi kini keberadaannya dianggap seperti monster jalanan, dan minim pembinaan dari pemerintah,” tututrnya.

Edison memastikan, kekacauan dan kesemrautan jalan dan transportasi angkutan umum di kota-kota besar khususnya Jakarta. Adalah akibat ketidak mampuan pemerintah mewujudkan kewajibannya untuk menyiapkan angkutan umum yang memberikan jaminan keamanan,keselamatan,ketertiban,keselamatan dan terintegrasi keseluruh penjuru serta terjangkau secara ekonomi.

“Kita berharap kegagalan pemerintah jangan ditambah dengan kegagapan dengan kebijakan yang melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat,” ucapnya.[SYM]

Share