10 Pembajak Mobil Tanki Pertamina Terancam Penjara 20 Tahun
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya tetapkan 10 orang tersangka pembajakan mobil tangki milik PT.Pertamina. Sebelumnya, lima tersangka yakni, N, TK, WH, AM dan M, dijebloskan ke penjara.
“Kemarin diperiksa lima orang dan sudah dinyatakan sebagai tersangka. Jadi total semua ada 10 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Rabu 20 Maret 2019.
Dimana, lima tersangka ditangkap oleh polisi terkait aksi pembajakan tersebut. Kini polisi pun telah menetapkan lima tersangka lainnya, yang pada sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut. Sedangkan sejumlah massa lainnya masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, sejumlah massa ‘Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki’ membajak dua mobil tangki Pertamina yang dihadang dan dilarikan itu berukuran 32 Kilo Liter (KL) berisi biosolar dalam kondisi penuh.
Kedua mobil tersebut dibajak di dua lokasi yang berbeda, yaitu depan Mall Artha Gading dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 365, 368, 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Argo.[ISH]