Dansat Polda Malut Sampaikan Permohonan Maaf Penembakan 2 Warga di Tambang Pulau Obi

TRANSINDONESIA.CO – Empat anggota Polda Maluku Utara (Malut) diduga melakukan penembakan terhadap dua warga di kawasan tambang Kawasi Pulau Obi, dipastikan diproses secara hukum.

“Empat anggota saya telah lalai menggunakan senjata api dan diduga melakukan penembakan terhadap warga, ini kesalahan yang harus mereka pertanggungjawabkan dan mereka akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Budi S, di Mapolda Malut, Senin 18 Maret 2019.

Dmana empat anggota tersebut  melakukan penembakan brutal terhadapp dua kakak beradik, Mince Lessy dan Melman Nan Lessy warga Desa Kawasi terkena tembakan di bagian paha dan lutut. Kedua korban kini dirujuk ke Labuha, nyaris memakan korban jiwa itu terjadi pada pukul 02.00 WIT dini hari, Sabtu 16 Maret 2019.

Dikatakan  Kombes Budi, keempat anggotanya yakni Brigpol WI bersama tiga rekannya saat melakukan penembakan di luar SOP, karena mereka ditugaskan di kawasan pertambangan Harita Grup dan peristiwanya terjadi diluat areal tambang yakni di Desa Kawasi saat ada pesta pada malam hari, ini adalah kelalaian serta kesalahan anggotanya di lapangan.

Trans Global

“Polda Malut secara institusi meminta maaf kepada masyarakat di Pulau Obi dan warga Kawasi akibat peristiwa penembakan yang dilakukan oleh personel Brimob Polda Malut tersebut,” katanya.

Kini Dansat Brimob menarik keempat anggotanya dari perusahaan tambang untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif dari tim Propam Polda Malut dan Polres Halmahera Selatan.

“Proses pemeriksaannya masih berlangsung dan kalau terbukti melakukan pelanggaran, maka keempat anggota Brimob Polda Malut ini akan menjalani proses pidana dan sidang kode etik, sehingga seluruh biaya pengobatan terhadap korban ditanggung oleh Polda Malut,” ungkap Kombes Budi.[MLK/TRS]

Share