Polda Metro Gelar 23 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Bekasi
TRANSINDONESIA.CO | KOTA BEKASI – Pelaku pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik diteriaki warga saat dihadirkan pada rekonstruksi atau reka ulang adegan di Kali Cibening, Kampung Caman Raya, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 12 Maret 2019.
Tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng dibawa kedua lokasi tempat rekonstruksi. Pertama di kontrakan tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng di Gudang Arang, Bekasi, dan Kedua di Kali Cibening, Bekasi.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa 12 Maret 2019.
Menurut Argo, ada 23 adegan diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut. Dimana 21 adegan diperankan di Gudang Arang dan sisa 2 adegan di Kali Cibening, Bekasi.
Rekontruksi jadi tontonan warga sekitar, banyak warga yang mencibir pelaku dengan berbagai teriakan sumpah serapah.
“Mulai dari tempat tersangka membunuh korban, sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban. Kita bisa lihat apakah ada bukti baru, saat rekonstruksi ini,” ucapnya.
Pembunuhan ini diketahui terjadi pada Sabtu 2 Maret 2019 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu korban mendatangi kontrakan pelaku, guna menjemput Wati dan sang anak yang merupakan pasangannya, namun belum menikah.
Kemudian timbul cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak enam kali hingga korban tewas.
Selanjutnya, Kanit III Resmob PMJ Kompol Herman menambahkan motif pelaku melakukan pembunuhan, karena pelaku dan korban memiliki anak pada perempuan yang sama. Mereka saling mengklaim, bahwa anak jenis kelamin laki-laki itu anaknya.
“Pelaku kesal anaknya diambil korban, maka pelaku memukul korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak 6 kali,” terang Herman.
Kemudian mayat korban dimasukkan pelaku dalam karung, dan dibuang untuk menghilangkan jejak.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara 20 tahun.[ISH]